Waspada !! Mafia Tanah Berkeliaran Di Kota Bekasi

Posted on by admin

mafia-tanah

Pernyataan Lurah Agus Mulyana menyebut putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi ketika mendapatkan titik terang selama 11 tahun lamanya dipatahkan dengan beberapa kata yang tidak semestinya, kepada pemilik tanah seluas 3.700 meter persegi milik Naman dan anaknya Ridwan warga yang tinggal Jalan Raya Kranggan No 36, RT 008 RW 008, Kelurahan Jati Raden, Kecamatan Jatisampurna.

Hal tersebut kembali membuat dirinya dan Orangtua selaku Ahli Waris meradang, sehingga kembali melayangkan surat kepada Walikota Bekasi pada tangal 08 Juni 2016 untuk meminta solusi dan memfasilitasi proses administrasi pertanahan sesuai dengan kewenangan Lurah. Dan juga melayangkan surat kepada Inspektorat Kota Bekasi atas sikap Lurah Jatiraden yang patut disesalkan dengan tidak mengakui serta menyampingkan hasil putusan pengadilan dan terhambatnya pelayanan publik kepada masyarakat.

Dirinya berharap melalui Inspektorat Kota Bekasi saat itu untuk dapat mengambil langkah-langkah Kongkrit dari aparatur Pemkot Bekasi dalam hal ini Lurah Jati Raden atas suatu pemahaman yang keliru dari Lurah Jati Raden dengan tidak mengakui serta menyampingkan hasil putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Dan yang membigungan kami, pada tanggal 30 Juni 2016 diterbitkan surat Kecamatan Jatisampurna yang ditandatangani Camat Jatisampurna Abi Hurairah, disitu tertulis bahwa obyek tanah C.2/II persil 3B kelas III dengan luas tanah 40.887.meter persegi dinyatakan atas nama Desa Kranggan Kulon dengan buku C terlampir terlegalisir cap stempel Lurah Jati Raden Agus Mulyana tertanggal 27 Juni 2016 dan menurut keterangan Kecamatan Jatisampurna luas tanah tersebut sudah menyusut yang tadinya 40.887 meter persegi menjadi 36.000 meter persegi,” bebrnya menyesalkan.

Tak sampai disitu, berselang 2 minggu kemudian pada tanggal 15 Agustus 2016 diterbitkan kembali surat dari Kecamatan yang ditandatangani oleh Camat Jatisampurna Abi Hurairah lagi, dengan obyek lokasi yang sama dinyatakan atas nama Ganih Pr Damsek. hal tersebut membuatnya kemabali bingung karena dalam waktu dekat dapat merubah secara spesefik.

“Kami pun keluarga bertambah bingung kok bisa yaa, dalam dua minggu Lurah dan Camat mengeluarkan surat yang berbeda dengan obyek lokasi yang sama, di lokasi tanah keluarga saya yang pertama dinyatakan dimiliki atas nama Desa Kranggan Kulon, berartikan bisa dibilang Tanah Kas Desa (TKD). Dan yang kedua dimiliki oleh Ganih PR Damsek, ini ada apa sebenarnya,” katanya keliru.

Yang anehya lagi terang dia, saat ditanyakan bukti kepemilikan surat tersebut kepada Pihak Lurah maupun Camat dan Inspektorat, Kelurahan dan Kecamatan tidak bisa menunjukkan keaslian dari surat-surat tersebut. Maka dengan begitu hal itulah yang membuatnya segera melaporkannya kepada Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan surat. Hingga berita ini diturunkan dirinya belum mendapatkan jawaban atas surat yang di layangkan ke Inspektorat Kota Bekasi dan Walikota Bekasi.

“Kenapa kami justru dipersulit dalam pengurusan hak dari tanah kami yang sudah mendapatkan keputusan tetap dari Pengadilan. Dan Lurah Jati Raden, Camat Jatisampurna hingga Walikota sendiri pun sudah menerbitkan surat keterangan sebelumnya bahwa tanah milik kami tersebut bukan bagian dari aset Pemkot Bekasi,” ujarnya.

“Kemudian persoalan sporadik bukannya hak penuh dari tupoksi seorang Lurah? Kenapa Lurah harus meminta persetujuan Tokoh yang hingga saat ini tidak pernah mau disebutkan Tokohnya siapa. Ada apa dengan Lurah Jati Raden, bukannya pimpinan Lurah adalah Walikota?,” tandasnya menyeletuk

(YR)

Leave A Response