Terkait dengan permasalahan tanah yang berada di Kampung Kranggan Kulon RT 02 RW 08, Kelurahan Jati Raden, Kecamatan Jatisampurna, Kuasa Hukum dari Naman, Syamsudin Har mengatakan bahwa sebidang tanah dengan luas 3.700 meter persegi adalah tanah milik Almarhum Djanoen Bin Ontel atau kakek dari Naman Cs yang dilengkapi dengan surat Girik No 329, Persil 3B Klas II seluas 37.580 meter persegi tercatat di buku Register Padjeg Boemi dari tahun 1938 sampai tahun 1947.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No.143.1/3389/Pamden perihal Tanah Kas Desa (TKD) tertanggal 21 Desember 1999 yang ditunjuk kepada Walikota Bekasi dan Bupati Kabupaten Bekasi serta menunjuk Surat Tugas No.800.104.Bipem.IV.2003 dikeluarkan di Bekasi pada tanggal 17 april 2003 yang ditandangani oleh Sekretaris Daerah Asiaten I, Oman Hermansyah.
“Ternyata di atas lahan Klien kami tidaklah ditemukan TKD atau Tanah Negara melainkan Tanah hak milik Adat secara turun temurun,” ungkapnya, Kamis (6/10/2016).
Setelah itu, pada tahun 2003 banyak pihak-pihak yang mengakui atas tanah tersebut dengan melawan hak sehingga Badan Pengawasan Daerah Kota Bekasi dengan No surat No.590/163-Wasda/VI/04 yang ditunjuk Kliennya sebagai ahli waris Djanoen bin Ontel.
“Saat itu Klien kami juga sudah melakukan gugatan ke Pebgadilan Negeri (PN) Bekasi agar ada kepastian yang Inkcraht atau berkekuatan hukum tetap, dan sudah dilakukan semuanya,” katanya.
Singkat cerita jelas dia, pada tahun 2008 Kliennya telah mengajukan Gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Bekasi dengan No.268/Pdt.G/2008/PN.Bks dengan amar putusannya.
“Sat itu PN Bekasi mengabulkan Gugagatn penggugat, dan sudah dinyatakan oleh PN Bekasi bahwa tanah adat teraebut milik Djanoen bin Ontel berdasarkan Girik No.329, persil 3B Klas II seluas 37.580 meter persegi,” tuturnya.
Dirinya juga membeberkan bahwa atas putusan tersebut pihak tergugat ialah Ahmad Salipin telah mengajukan perlawanan atau Verzet atas perkara No.268/Pdt.Verz/2008/PN/Bks. Namun kata dia, tanggal 22 April 2009 telah diputus oleh Majelis Hakim PN Bekasi menolak perlawanan mereka.
“Pada saat itu tanggal 14 April 2009 mereka tidak menghunakan haknya untuk mengajukan banding, kasasi dan PK. Sehingga, pada tanggal 28 Mei 2009 putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht,” bebernya.
Lanjutnya, pada tahun 2011 Lurah Jatiraden Kokom saat itu mengeluarkan Suray Keterangan Garapan kepada 19 Orang yang mengaku-ngaku sebagai penggarap atas tanah milik kliennya. Dengan surat keterangan garapan twrsebut para penggarap yang dikoordinir oleh Almarhum Zaini Cs melaporkan Kliennya, Naman Cs di Polresta Bekasi Kota dengan pasal menggunakan Girik palsu untuk mengajukan gugatan perdata di PN Bekasi.
“Pihak-pihak Polresta Bekasi Kota saat itu mengeluarkan Suratbketetapan No.S.Tap/24/IX/2012/Resta Bks Kota tentang penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana,” terangnya.
“Selain itu be
rdasarkan surat garapan tahun 2011 Mangkudrajat Cs mengajukan gugatan Intervensi Perkara No.296/Pdt.G/2013/Pn.Bks sehingga pada tanggal 11 februari 2015 lalu, Hakim menolak gugatan mereka dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” pungkasnya.
Hingga waktupun bergulir, dan lurah serta Camat pun berganti kasus ini masih dilanjutkan. Pasalnya, ada sosok yang kuat di balik permasalah tersebut. Hingga kata dia, PN Bekasi disebut hanya buatan manusia yang bisa diada-ada.
“Hingga lurah dan Camat berganti pun kasua ini masih bwrlanjut, hingga saat ini lurahnya tak menampik putusan-putusan PN Bekasi Majelis Hakim sebagai tombak negara tidak diresponnya untuk penandatanganan Sporadik yang sudah menjadi tupoksi seorang Lurah,” tandasnya. (YR)
